#1 Jasa Legalitas Usaha di Jakarta
Urus Legalitas Usaha Anda Tanpa Ribet
Pendirian PT, CV, PT PMA, Virtual Office, dan perizinan usaha — kami urus semua dokumen dengan harga terjangkau dan proses yang transparan.
8.000+
Klien Terlayani
Proses Cepat
3–7 Hari Kerja
Layanan 24 Jam
Siap Membantu
Layanan Kami
Semua Kebutuhan Legalitas, Satu Tempat
Dari pendirian badan usaha hingga perizinan operasional — kami siap membantu.
Perizinan Lainnya
SIUP, IUI, IUJK, Yayasan, NIB, dan berbagai izin usaha lain.
Cara Kerjanya
Mudah dalam 3 Langkah
Setup dalam 30 menit. Legalitas Anda beres tanpa harus keluar kantor.
01
Konsultasi
Ceritakan kebutuhan bisnis Anda kepada konsultan kami — gratis, tanpa komitmen.
02
Proses Dokumen
Tim kami mengurus semua persyaratan dan dokumen. Anda cukup submit secara online.
03
Selesai!
Dokumen legalitas usaha Anda siap. Kami antar langsung atau kirim digital.
Rata-rata waktu penyelesaian: 3–7 hari kerja tergantung jenis layanan.
Artikel Terbaru
Tips & Panduan Bisnis
-

Legalitas Usaha Online: Apakah Wajib Punya NIB dan NPWP?
Ingin memulai bisnis online? Ketahui apakah wajib punya NIB dan NPWP. Simak panduan legalitas bisnis online, fungsi NIB adalah apa, dan cara daftarnya di artikel ini.
-

Pengertian dan Perbedaan KITAS dan KITAP: Panduan Lengkap untuk WNA di Indonesia
Ketahui perbedaan KITAS dan KITAP di Indonesia. Temukan pengertian, fungsi, dan cara mengurus izin tinggal untuk WNA di sini. KITAS adalah apa? KITAP adalah apa? Simak selengkapnya!
-

Proses IPO: Cara Perusahaan Melantai di Bursa Saham
Apa itu IPO dan bagaimana proses IPO perusahaan? Simak penjelasan lengkap tahapan perusahaan melantai di bursa saham beserta contohnya di Indonesia.